Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 butir h tentang himbauan pada sekolah terkait pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022, dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 188.6/10774/Disdikbud.III/2021 perihal : Pelaksanaan Penerimaan Rapor dan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 421.3/11030/Disdikbud.III/2021 perihal : Penetapan Pembagian Rapor, Libur Semester Ganjil dan Pelaksanaan Semester Genap maka beberapa hal :
- Pembagian Rapor tanggal 23 Desember 2021 secara online melalui portaldik.id.
- Rapor cetak dibagikan pada tanggal 04 Januari 2022.
- Libur semester ganjil untuk peserta didik mulai tanggal 24 Desember 2021 dan masuk kembali tanggal 03 Januari 2022.
- Peserta didik yang masih ada tagihan tugas yang belum tuntas tetap menghubungi Guru Mata Pelajaran untuk menyelesaikan tugas sampai akhir bulan Desember 2021
- Dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan tetap memperhatikan dan menjaga protokol kesehatan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian orang tua/wali siswa dan seluruh siswa kami ucapkan terima kasih.
Unduh Lampiran